Entries tagged as ‘televisi’
HighwayNews
Jakarta, 5 Maret 2010
Setelah sukses menelorkan Fatwa Haram Rokok, MUI kembali mengeluarkan rancangan fatwa Haram baru, yaitu Fatwa Haram SMS yang mengarah kepada kemusyrikan yang selama ini banyak di iklankan di Televisi.
Bisnis SMS berlangganan memang menggiurkan. Pengelola bisa meraup omzet miliaran rupiah. Kita bisa tau siapa saja yang mendapat untung dari bisnis ini. Tapi sayang, rasa tanggung jawab moral terhadap masyarakat tidak banyak dipunyai orang orang yang menggeluti bisnis ini.
Maraknya SMS berlangganan yang menyesatkan akidah yang meminta kita untuk melakukan REG RAMAL, REG JODOH, REG REJEKI, REG ZODIAQ, REG PERUNTUNGAN, REG PRIMBON dan sejenisnya ini ternyata telah meresahkan banyak orang terutama para orang tua dan para ulama. Banyak anak anak yang menysihkan dan kekurangan uang jajan untuk membeli pulsa dan menghabiskan untuk berlangganan SMS ini.
Seperti halnya televisi, SMS jenis ini telah menjadi berhala baru. Karena itu MUI sebagai unsur yang turut bertanggung jawab atas kemaslahatan umat muslim di Indonesia, memutuskan untuk mengeluarkan fatwa bahwa SMS jenis ini haram.
Banyak pendapat yang menyetujui fatwa ini, namun pihak televisi dan telkom belum bergeming ( dimana hatinuraninya ? ). Seperti halnya usulan MUI untuk menempel label ‘Merokok itu Haram bagi Muslim’ di box rokok Indonesia, MUI juga mengusulkan apabila pihak televisi maupun telkom tetap tidak peduli dengan kemaslahatan umat dan tetap memikirkan uang semata, maka MUI menyaratkan dalam setiap tayangaan Iklan tersebut harus juga tertulis ‘Peringatan: haram bagi Muslim!’.
(HN)
Kategori: Life & Social Activities
Ditandai: haram, jodoh, MUI, musyrik, peringatan, peruntungan, poll, primbon, ramal, rejeki, rokok, SMS, televisi, telkom
Entertainment Today
Jakarta, 1 Januari 2014
Hari ini Menteri Penerangan meresmikan Televisi Konsumen (TVK) yang pertama di Indonesia. Stasiun yang dimiliki oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) setelah menyiarkan siaran percobaan selama 3 bulan ternyata mendapat sambutan baik masyarakat.
Ditengah persaingan bisnis informasi dan hiburan melalui televisi, TVK hadir menyajikan nuansa yang berbeda. Materi program acara sepenuhnya adalah edukasi yang sehat kepada masyarakat sebagai konsumen di seluruh bidang. Seperti bidang kesehatan, bidang transportasi, bidang telekomunikasi, bidang jasa dan lain lain.
Dari hasil questioner program yang didapat, beberapa acara favorit konsumen dalam siaran percobaan yang lalu antara lain edukasi mengenai produk makanan, bahan makanan, makanan kalengan, jajanan dan suplemen yang tidak sehat atau tidak memenuhi syarat, edukasi mengenai obat – obatan yang tidak memenuhi syarat, edukasi mengenai mainan (plastik) yang berbahaya buat anak anak, edukasi mengenai game – game komputer dan console yang tidak baik buat anak anak.
Komentar positif datang dari masyarakat. “Selama ini informasi seperti ini tidak mudah saya dapatkan. Informasi ini sangat bermanfaat buat keluarga saya. Terimakasih TVK” kata Sugeng salah satu pemirsa TVK.
“Memang selama ini informasi yang kami sebarluaskan tidak banyak sampai ke masyarakat. Media yang kami gunakan hanya media below the line, misalnya Majalah Konsumen bulanan, hanya menjangkau masyarakat terbatas” ujar Ketua YLKI. “Setelah mendapat dana dari Lembaga Konsumen Inggris dan Amerika, akhirnya melalui media above the line ini (red: televisi) informasi YLKI dapat menjangkau sampai ke pelosok – pelosok.
TVK saat ini belum mendapat dukungan luas. Baik dari pemerintah, maupun lainnya. Sangat sedikit iklan yang ditayangkan. “Kami masih selektif dalam menyajikan iklan. Beberapa iklan memang perlu dirubah penyajiannya agar sejalan dengan misi kami: Memberi Perlindungan kepada Konsumen Indonesia”.
Sebaliknya, banyak juga lembaga yang tertarik untuk bergabung dengan TVK. Misalnya LSF (Lembaga Sensor Film), BPS (Biro Pusat Statistik), YLKAI (Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia). “Tidak masalah” kata Ketua YLKI, “Selama materi informasi tetap berkaitan dengan perlindungan konsumen. Dalam hal ini adalah masyarakat Indonesia”.
(ET).
Kategori: Business · Entertainment
Ditandai: above, anak, below, bisnis, console, edukasi, favorit, game, hiburan, iklan, Indonesia, industri, informasi, jajanan, komputer, konsumen, makanan, media, menteri, obat, pelosok, pemerintah, penerangan, questioner, siaran, stasiun, suplemen, syarat, televisi, YLKI
Metropolitan News.com
Demo Perempuan Anti Sinetron VS Demo Wanita Pro Sinetron
Jakarta, 21 April 2010
Pagi yang biasanya cerah di Monas tiba tiba menjadi panas akibat bentrokan demo Perempuan Anti Sinetron dan demo Wanita Pro Sinetron. Untung Polisi dengan sigap dapat segera melerai pertikaian yang hampir memakan korban karena kelompok Waria Pro Sinetron pun mulai mendatangi Monas di siang harinya. Insiden ini cukup merusak hikmadnya peringatan Hari Kartini di Jakarta Pusat tersebut.
Demo para wanita ini dimulai ketika DPR dan Pemerintah melontarkan usul untuk menghentikan semua program siaran Sinetron di Televisi dengan alasan, Sinteron di Televisi telah membodohi para pemirsanya dan merusak moral dan etika para remaja, terutama remaja wanita.
Lembaga Pemantau Media Elektronik (LPME) didampingi Pakar Psikologi DR. Tiwi S, dalam dengar pendapat di Gedung DPR dua minggu yang lalu menyampaikan bahwa tawuran, perkelahian dan kekerasan remaja wanita dan bangkitnya geng – geng perempuan yang sedang marak terjadi dikarenakan terlalu banyaknya konsumsi menonton sinetron televisi yang terlalu banyak menampilkan tokoh tokoh wanita antagonis.
Tokoh – tokoh ini dapat ditemui di setiap sinetron yang sedang diputar di Indonesia. Tokoh tipikal yang selalu berperasaan iri pada kelebihan orang lain, berwajah sinis, berbibir manyun, pikiran pikiran licik, penyiksaan pada tokoh protagonis, kemalangan orang baik terlalu sering ditampilkan bertahun tahun di televisi sehingga mempengaruhi opini pemirsa yang kebanyakan ibu ibu dan remaja wanita bahwa beginilah potret sebenarnya para perempuan Indonesia.
Pakar Marketing Indonesia : Hermawan Kartajaya, pada salah satu presentasinya didepan alumni Sekolah Tinggi MarkPlus, mengatakan bahwa ketika dalam berpikir di era ini para pria telah menjadi tipikal Venus, maka para wanita merasa tergeser di dunianya sehingga menjadi lebih peka dan sensitif dan mulai kehilangan nalar dan rasio.
Dari hasil dengar pendapat inilah, DPR kemudian merencanakan untuk membuat Rancangan Undang Undang Penertiban Penyiaran Sinetron (RUUPPS). RUU akan ini mengatur tata cara pembuatan dan persyaratan penyiatran Sinetron. Salah satunya harus menyertakan Tim Ahli Psikologi sebagai tim kru penasehat. Lalu selain harus lolos sensor BSSF ( Badan Sensor Film dan Sinetron) juga harus lulus sensor BSEMM ( Badan Sensor Etika dan Moral Media).
Dalam hitungan hari, Tim Pembela Hak Asasi Wanita Indonesia (TPHAWI) mendatangi gedung DPR mengkritik RUU ini. Dalam orasi yang dibacakan selama satu jam, mereka menuntut untuk membatalkan pembuatan RUU ini atas nama hak asasi wanita.
(MN)
Kategori: Life & Social Activities
Ditandai: Sinetron, pemerintah, Jakarta, tokoh, Demo, perempuan, wanita, monas, kartini, Waria, DPR, televisi, moral, remaja, etika, antagonis, protagonis, psikologi, pakar, tawuran, kekerasan, geng, tipikal, licik, iri, sinis, marketing, Hermawan, markplus, Venus, sensor, Undang